Untuk Dongkrak Pasar Rumah, Pemerintah RI Berencana Hapus Pajaknya

Konsultan Pajak Jakarta Barat – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan memiliki rencana untuk menghapus pajak pembelian rumah yakni pajak penghasilan 22 serta pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM. Kedua jenis pajak tersebut dihapus supaya harga dari pembelian rumah jadi lebih murah lagi.
Suahasil Nazara selaku Kepala Bidan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan mengatakan jika sampai saat ini masih dalam tahapan pertimbangan untuk melaksanakan penghapusan dua jenis pajak di atas. Ada pun pertimbangan lainnya yaitu mengenakan hanya satlah satu dari dua jenis pajak di atas.
Planning kebijakan ini diklaim telah dibicarakan dengan perusahaan dari pengembang property. “Jadi, ada kemungkinan untuk dihilangkan. Ada pajak penghasilan 22 dan PPnBM yang mana akan memberikan dampak paling baik. Yang dapat dihilangkan lebih dahulu yang akan kami hilangan lebih dulu” ungkapnya di Kementerian Keuangan.
Selain membuat harga jual rumah jadi lebih murah lagi, ada sejumlah poin lainnya yang menjadi pertimbangan lainnya dari Kementerian Keuangah. Yang pertama adalah dari sektor property yang dinilai mampu memberikan kesempatan kerja jauh lebih banyak jadi penghapusan maupun penurunan pajak dapat memberikan multiplier effect lebih besar. Yang kedua, berencana untuk memperbaiki kondisi pasar property.
Contohnya, sekarang ini penjualan rumah yang berasal dari pengembang langsung ke pembeli untuk rumah mewah akan dikenakan PPnBM, akan tetapi untuk jenis rumah bekas nantinya akan dijual tanpa pungutan PPnBM jadi perputaran dari transaksi rumah mewah cenderung terjadi di rumah bekas.
Tidak hanya itu saja, Suahasil pun menuturkan jika munculnya PPnBM pada rumah mewah akan membuat permintaan rumah menjadi lebih sedikit, terlebih jika tingkatan pajak rumah mewah bisa dibilang jauh lebih tinggi. Jadi, berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.010/2017 mengenai rumah dan juga town house dari non strata title yang harga jualnya sekitar RP. 20 miliar bahkan bisa lebih, bisa juga apartemen, kondominium serta town house dari strata title yang harganya minimum Rp. 10 miliar akan jadi objek PPnBM sekitar 20%.
Pengembang property jadi lebih focus untuk menggarap rumah murah dan rumah kelas menengah. Walaupun demikian, rumah mewah itu disebut-sebut dapat menyumbang lebih banyak keuntungan daripada rumah murah serta rumah kelas menengah.